Antiklimaks! Hakim Vonis Ringan WNA Belanda, Tuntutan 9 Tahun JPU tak Berarti

7 hours ago 14

Rabu, 24 Juni 2026 – 05:36 WIB

Antiklimaks! Hakim Vonis Ringan WNA Belanda, Tuntutan 9 Tahun JPU tak Berarti - JPNN.com Bali

Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak yang berasal dari Belanda keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (23/6) kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus ganja hidroponik yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, antiklimaks.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang putusan, Selasa (23/6) kemarin hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa.

Vonis itu sangat ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.

Ketua majelis hakim Imam Lukmanul Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menanam dan menguasai ganja secara hidroponik di Denpasar, Bali.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Imam Lukmanul Hakim dilansir dari Antara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp510 juta subsider 141 hari penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menolak alasan terdakwa yang menyatakan ganja tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatan.

Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan, Selasa (23/6) kemarin hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa setelah dituntut 9 tahun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |