ASN Pemkab Bogor Bakal WFH Setiap Jumat, Efektif Mulai 10 April 2026

7 hours ago 19

ASN Pemkab Bogor Bakal WFH Setiap Jumat, Efektif Mulai 10 April 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Balai Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 10 April 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Balai Kota Bogor, Sabtu, mengatakan kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi.

“Pemkot akan menetapkan WFH setiap hari Jumat, berlaku mulai 10 April 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Dedie.

Dedie menambahkan kebijakan tersebut telah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bogor agar selaras dengan kebijakan nasional terkait efisiensi belanja dan penggunaan energi.

Meski demikian, tidak seluruh unit kerja dapat menerapkan WFH. Beberapa perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Terkait mekanisme absensi dan pengawasan kinerja selama WFH, seluruh ketentuan telah diatur secara rinci dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkot Bogor.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkot Bogor juga mendorong langkah penghematan energi di seluruh perangkat daerah, termasuk pembatasan penggunaan bahan bakar kendaraan dinas, listrik, dan air di kantor.

“Seluruh ASN Kota Bogor diinstruksikan mulai melakukan penghematan, terutama penggunaan bahan bakar kendaraan dinas serta listrik dan air di kantor masing-masing,” kata Dedie.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |