jpnn.com, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo mengungkapkan temuan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Dedy memaparkan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama yakni Pengadaan Unit Chromebook, kerugian sebesar Rp 1,56 triliun yang terakumulasi selama tiga tahun anggaran (2020, 2021, dan 2022) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp 621,3 miliar.
"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp 621,3 miliar," ujar Dedy di hadapan majelis hakim.
Menurut Dedy, angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, adanya ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady menegaskan pemaparan ahli BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut.
"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tegas Roy.
Roy menjelaskan bahwa ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor. Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap ditemukan jauh lebih tinggi atau telah melalui proses mark-up.




















































