jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).
Ia menjelaskan sejauh ini RUU Perampasan Aset masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas. Penetapan resmi sebagai usul inisiatif akan dilakukan pada Rabu depan. Bob menegaskan usulan tersebut belum sampai pada tingkat keputusan karena Baleg juga tengah menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“Karena kami kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026 sekaligus. Waktunya kami sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” ujarnya.
Jika nantinya usulan tersebut disetujui dan disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, Baleg akan menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.
“Kami serahkan kepada pimpinan nanti,” kata Bob.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Baleg DPR sendiri mengusulkan tiga RUU, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.