Baleg DPR Segera Bawa Usulan RUU Perampasan Aset ke Paripurna

4 hours ago 11

Baleg DPR Segera Bawa Usulan RUU Perampasan Aset ke Paripurna

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang.

“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).

Ia menjelaskan sejauh ini RUU Perampasan Aset masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas. Penetapan resmi sebagai usul inisiatif akan dilakukan pada Rabu depan. Bob menegaskan usulan tersebut belum sampai pada tingkat keputusan karena Baleg juga tengah menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

“Karena kami kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026 sekaligus. Waktunya kami sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” ujarnya.

Jika nantinya usulan tersebut disetujui dan disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, Baleg akan menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.

“Kami serahkan kepada pimpinan nanti,” kata Bob.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Baleg DPR sendiri mengusulkan tiga RUU, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |