jatim.jpnn.com, MALANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan penelantaran dan penganiayaan seorang balita berusia tiga tahun.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni SM (21) ibu kandung korban dan pasangannya MA (26).
Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama kepolisian.
Selain melakukan penyidikan, Unit PPA Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan tingkat provinsi untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA Polresta Malang Kota bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama kami," kata Aji, Sabtu (29/8).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan kondisi korban kepada kepolisian.
"Pihak rumah sakit menemukan pasien anak tersebut dalam kondisi kritis dengan sejumlah tanda luka dan memar serius di sekujur tubuhnya," jelasnya.



















































