jpnn.com - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid memasuki babak baru.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan banding PMH Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys dan suami itu.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani untuk membayar kerugian.
"Perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang. Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Nikita Mirzani dapat dikatakan menang atas gugatan banding terhadap Reza Gladys.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang," ucap Usman Lawara.
Putusan banding itu lantas memberikan angin segar kepada pihak Nikita Mirzani.
Sebab klaim pihak Reza Gladys yang selama ini digaungkan tidak terbukti di persidangan.






















































