jpnn.com, JAKARTA - RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana mendapat sorotan karena berpotensi menyasar masyarakat yang tidak terlibat kejahatan.
Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, SH., MH., mengatakan tujuan memperkuat asset recovery patut didukung.
Namun, dia mengingatkan kewenangan negara dalam penyitaan dan perampasan aset harus dibatasi dengan aturan yang jelas.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana ikut menjadi korban," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Menurut dia, pembentuk undang-undang perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Hal itu penting karena RUU yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi menggunakan konsep aset yang terkait dengan tindak pidana.
Chandra juga meminta hubungan antara aset dan tindak pidana dibuktikan secara jelas.
"Harus ada standar pembuktian yang jelas," ujarnya.






















































