bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kejari Jembrana bersama Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu bungkus rokok ilegal hasil sitaan dari empat terpidana.
Pemusnahan digelar di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa setelah kasus tersebut mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sejumlah merek rokok ilegal yang dimusnahkan di antaranya Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, serta Dubois.
Ratusan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai resmi tersebut berasal dari empat terpidana, yakni Mahfud Ali Imron, I Gusti Ngurah Putu Agus Tama, Sutoyo Adi Prayitno, dan Hidayatullah.
Dalam putusan persidangan, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejati Bali, Pengadilan Negeri Jembrana, KPKNL Bali, serta jajaran Dinas Koperindag dan Dinas Kesehatan Jembrana.
"Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan bersama instansi terkait.
Kasus ini sudah mendapat kekuatan hukum tetap," ujar Kasiintel Kejari Jembrana NAA Pradewa Artha dilansir dari Antara.



















































