jpnn.com, MALANG - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II Agus Sudarmadi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Lingkup Kepabeanan dan Cukai dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang pada Selasa (3/6).
Kerja sama ini merupakan pembaruan kerja sama yang telah berlangsung sejak 2022 yang mana Bea Cukai Malang menjadi unit pelaksana kerja sama.
Dalam kerja sama tersebut, Bea Cukai Malang telah menugaskan pegawai berkompeten untuk melaksanakan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Malang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi mengungkapkan penandatanganan kerja sama ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk memberikan pelayanan terpadu di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan diadakan perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dalam konsep penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," ujar Agus Sudarmadi dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Selain itu, lanjut dia, penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan juga untuk meningkatkan pelayanan lingkup kepabeanan dan cukai bagi masyarakat. (mrk/jpnn)