jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026.
Menurut Hardjuno, adanya tenggat waktu tersebut menunjukkan keberanian politik DPR untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
"Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi," kata Hardjuno di Surabaya, Jumat (28/8).
Meski demikian, dia mengingatkan agar percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mengorbankan kualitas regulasi.
Hardjuno menilai RUU tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Dia menegaskan perampasan aset tidak cukup hanya dimaknai sebagai upaya mengambil kembali kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan.
Menurut Hardjuno, undang-undang juga perlu mengatur mekanisme pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif. Dengan demikian, aset yang berhasil dipulihkan negara benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
"Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat," ujarnya.
Karena itu, Hardjuno mendorong pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.



















































