jpnn.com - JAKARTA - Pengalihan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) tidak secara otomatis, melainkan harus melalui mekanisme tes kembali menimbulkan pertanyaan di kalangan guru PPPK.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah layakkah seorang guru dites kembali, sedangkan mereka sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang didapatkan dengan pembelajaran serta serangkaian seleksi?
"Untuk mendapatkan serdik harus ikut pendidikan profesi guru (PPG). Untuk masuk PPG harus ikut tes dahulu dan tingkat kesulitannya tinggi, kurang apalagi coba,” kata Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Bu Nur Baitih kepada JPNN, Jumat (28/8).
Bu Nur, panggilan akrab Nur Baitih, menambahkan pemerintah harus jeli juga dengan berbagai aturan yang ada, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau melihat di UU ASN Ayat 2 Huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka ada kalimat batasan usia PNS dari 18 sampai 35 tahun.
Lantas, muncul pertanyaan apakah guru PPPK yang berusia di atas 35 tahun hanya menjadi penonton? Nur menegaskan bahwa ini sangat tidak adil. Sebab, katanya, ini bukanlah kabar menggembirakan, tetapi menyakitkan hati guru-guru senior.
“Guru-guru PPPK dari eks honorer K2 saat ini usianya 45 tahun paling rendah dan itu seharusnya yang diutamakan mendapatkan kebijakan afirmasi sebagai penghargaan atas pengabdian mereka masuk usia pensiun," ujar Nur.
Dia menyatakan bahwa negara harus hadir dan jangan membuat blunder sendiri dengan aturan serta kebijakan yang dianggap sebagai prestasi dari sebuah kebijakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR dan pemerintah sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, termasuk keinginan PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).






















































