jpnn.com, PURWAKARTA - Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan mengungkapkan sinergi antarinstansi dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan.
Salah satunya melalui pemusnahan barang hasil penindakan cukai yang telah berstatus sebagai barang milik negara.
Terbaru, kegiatan tersebut dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Pemprov Jabar pada Kamis (24/7).
Dalam kegiatan yang digelar secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta itu dimusnahkan lebih dari 22 juta batang rokok ilegal serta barang kena cukai ilegal lainnya dengan total nilai barang mencapai Rp 29,6 miliar.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal," kata Finari Manan.
Dia menegaskan Bea Cukai terus bersinergi dengan Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.
Tidak hanya rokok, barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai juga ikut dimusnahkan.