Bea Cukai Tegal Bakar 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,86 Miliar di Pemalang

12 hours ago 21

Bea Cukai Tegal Bakar 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,86 Miliar di Pemalang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tegal bersama Pemkab Pemalang memusnahkan 2,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,86 miliar. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang pada Rabu (20/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PEMALANG - Bea Cukai Tegal bersama Pemkab Pemalang memusnahkan 2,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,86 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang pada Rabu (20/05).

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh di PT Wastec International yang berada di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat sepanjang periode September-Desember 2025 di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan sebanyak 2.594.940 batang rokok ilegal yang diperoleh dari 56 kali kegiatan penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar pada mesin incinerator.

Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,86 miliar dan nilai cukai serta pajak sebesar Rp 2,52 miliar.

“Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (25/5).

Dia menegaskan Bea Cukai Tegal tidak akan mundur dalam upaya gempur rokok ilegal.

2,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,86 miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Pemalang hasil penindakan sepanjang September-Desember 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |