jpnn.com, CIANJUR - Kasus dugaan kekerasan oleh oknum polisi terhadap seorang warga Nyanyang Suherli (42) di Cianjur, yang sempat viral di media sosial telah diselesaikan secara damai lewat restorative justice.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pertemuan kedua belah pihak berlangsung di kediaman kuasa hukum pelapor, Kosasih Hulaemi Saleh pada Senin (9/6).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh saksi-saksi serta aparat desa.
“Guna mencegah simpang siur informasi dan menjaga kondusivitas masyarakat, proses klarifikasi dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” kata Kombes Hendra dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Dia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Nyanyang, yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Desa Jamali, Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam aduannya, dia mengaku mengalami kekerasan oleh oknum polisi di kawasan Jalan Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Hendra menjelaskan, hasil dari mediasi antara kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dua pihak yang dimaksud yaitu Nyanyang Suherli sebagai pelapor dan Ipda Dani Kusmayadi sebagai terlapor.