jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan sejak Selasa, sementara satu tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers pada Jumat (20/6) menjelaskan peran para tersangka dalam perkara tanah Mbah Tupon.
Tersangka pertama adalah BR (60), mantan lurah Bangunjiwo sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.
BR berperan sebagai pintu masuk perkara dengan membujuk Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah dan menghubungkan korban dengan pelaku lainnya. BR juga menerima sejumlah uang sebesar Rp 60 juta dari hasil tindak pidana ini.
Kedua, tersangka TK (54), bertugas menginstruksikan Mbah Tupon dan istrinya untuk menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB) fiktif tanpa dibacakan, serta menerima uang sebesar Rp 137 juta dari TY.
TK juga menerima pembagian uang dari VW sebesar Rp 18,75 juta.
Tersangka ketiga adalah VW (50), perempuan yang menggadaikan sertifikat dengan nilai sekitar Rp 150 juta dan membagikan uang kepada TK serta menggunakan sisanya untuk kepentingan pribadi.