jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pria berinisial WAS (46) warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang masih bersaudara.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban, QN (5) mengadu kepada orang tuanya bahwa ia telah mendapat perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku pada Jumat (4/7).
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Hamzaid, Rabu (16/7).
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Tikung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya, dengan bantuan warga sekitar.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali, yakni satu kali terhadap QN dan empat kali terhadap adiknya, VN (3) dalam rentang waktu 26 Juni-3 Juli 2025," bebernya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi menyita pakaian korban yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban juga melibatkan pendampingan psikologis.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anaknya, bahkan saat anak bermain di lingkungan yang dianggap akrab atau dikenal. (antara/mcr12/jpnn)