Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Tetap Dibayar

3 hours ago 16

Jumat, 26 Juni 2026 – 10:50 WIB

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Tetap Dibayar - JPNN.com Jateng

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menepis kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah polemik pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan anggaran untuk menggaji PPPK yang sepenuhnya ditanggung oleh APBD membuat pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran.

"Kalau di Jateng sendiri kalau dibilang (anggaran, red) mepet ya teman-teman di kabupaten kota mepet,"ujar Sumarno, Kamis (25/6).

Namun, dari minimnya anggaran yang dimiliki oleh 35 kabupaten kota di Jateng, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut kabupaten/kota yang mengalami kendalan dalam pembayaran gaji PPPK.

"Istilahnya sampai tidak bisa bayar kayaknya kami belum dapat informasi. Sampai saat ini masih aman," ujarnya.

Pun, dia tak memungkiri seluruh kabupaten kota mengeluhkan krisis fiskal daerah terkait pembayaran gaji PPPK. Apalagi, pengangkatan PPPK di tahun lalu meningkat yang tidak sebanding dengan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

"Kalau masalah ngeluh kapasitas fiskal ya semuanya ngeluh karena memang realitanya dana TKD banyak yang dikurangi dan juga tentu saja kemarin kebutuhan formasi PPPK juga bertambah," ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, ada siasat yang bisa dilakukan dengan mengoptimalkan Pendapatan dari Pajak dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-undang UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemprov Jateng memastikan gaji PPPK tahun ini tetap aman di tengah krisis fiskal daerah yang mengantui.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |