jpnn.com, DENPASAR - Vila ilegal yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, membuat geram.
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung proses pembongkaran bangunan vila itu.
Koster menyampaikan langkah pembongkaran bangunan akomodasi di Banjar Dinas Goris Kemiri itu dilakukan setelah ditemukannya pembangunan sarana yang tidak memenuhi persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
“Oleh karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” katanya dalam keterangan resmi di Denpasar, Sabtu.
Areal hutan Desa Pejarakan mencakup luas sekitar 700 hektare dan menaungi 3.262 kepala keluarga dengan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan Surat Keputusan (SK).3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Koster mengatakan berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen pengelolaan perhutanan sosial, pembangunan vila yang awalnya menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali tersebut terbukti tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Selain tidak sesuai RKPS, pihak pemilik vila ilegal diketahui telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun hingga hari pembongkaran tiba tidak diindahkan untuk dibongkar secara mandiri.
"Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri ini belum memiliki sejumlah izin krusial, seperti surat izin penggunaan air bawah tanah (ABT) yang belum dimiliki meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah sudah dilakukan," ujar Koster.






















































