jateng.jpnn.com, PATI - Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pengasuh lembaga pendidikan agama berinisial MK (47) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026.
“Terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen yang berinisial MK (47),” kata Dika dilansir dari Antara, Sabtu (12/9).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polresta Pati pada Rabu (9/9).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang anak yang juga tercatat sebagai siswa di lembaga pendidikan tersebut.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara.
Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada MK hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (10/9).



















































