jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kasus transferan uang Rp30 juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi bakal disidangkan besok.
Kasus pelanggaran kode etik itu bakal disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu (18/6) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Jawa Barat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi mengaku sudah menerima surat undangan persidangan itu sejak Kamis, 5 Juni 2025.
"Dalam surat tersebut saya diminta menghadiri sidang kode etik. Agenda sidangnya tentang mendengarkan pokok aduan pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi," kata Dede Juhendi kepada JPNN.com pada Selasa (17/6).
Kepada JPNN.com Dede Juhendi mengaku siap memberikan keterangan secara rinci dan detail pada sidang kode etik tersebut.
"Siap memberikan keterangan, dan siap memberikan jawaban rinci dan lengkap, alat bukti. Saya juga akan mengajukan saksi juga untuk memperkuat jawaban saya," ujarnya.
Dede Juhendi menegaskan menghormati semua proses yang sedang berjalan dan siap menerima semua keputusan dari sidang kode etik tersebut.
"Sebagai warga negara dan penyelenggara pemilu yang baik, ketika saya diminta hadir ke Bawaslu saya hadir. Besok dapat undangan dari DKPP ya saya akan hadir memberikan penjelasan agar clear dan clean,"