BKPSDM Karawang Panggil Kadishub Muhana Terkait Dugaan Asusila yang Viral di Media Sosial

2 days ago 2

Kamis, 25 Juni 2026 – 12:00 WIB

BKPSDM Karawang Panggil Kadishub Muhana Terkait Dugaan Asusila yang Viral di Media Sosial - JPNN.com Jabar

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang Muhana. ANTARA/HO-Pemkab Karawang

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, terkait kabar dugaan tindakan asusila yang belakangan beredar di sejumlah media daring dan media sosial.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Gerry Sigit Samrodi, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Muhana untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi atas kabar yang selama beberapa hari terakhir ini beredar di media online dan media sosial," kata Gerry.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat bernomor 800.1.6.2/2716/PPEKD yang dilayangkan pada Selasa (23/6). Muhana disebut langsung memenuhi panggilan yang disampaikan oleh BKPSDM Karawang.

Menurut Gerry, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penelaahan awal untuk memperoleh informasi, penjelasan, serta fakta yang diperlukan secara langsung dari pihak yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, BKPSDM belum dapat menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik.

Hal itu lantaran proses pendalaman masih berlangsung dan memerlukan informasi tambahan guna memperoleh gambaran yang utuh serta dapat dipertanggungjawabkan.

BKPSDM Karawang memanggil dan mengklarifikasi Kepala Dinas Perhubungan Muhana terkait isu dugaan asusila yang beredar di media sosial

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |