jpnn.com, BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi dan asistensi aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (28/10).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPP Pratama Serang Barat Nomor S-568/KPP.0801/2025 tentang Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai bagian dari persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru Coretax yang menggantikan DJP Online.
Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi menyampaikan kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan literasi dan kepatuhan ASN terhadap sistem perpajakan berbasis digital.
"Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang menggabungkan layanan seperti e-billing dan e-faktur dalam satu platform terpadu guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Agus Setiyadi yang hadir mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti untuk membuka kegiatan tersebut.
Agus menambahkan sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memudahkan proses pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara efisien.
“Kami harapkan sekitar 160 pegawai dapat segera mengaktifkan dan mengakses sistem ini agar pelaporan pajak berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu,” ujarnya.






















































