jatim.jpnn.com, JOMBANG - Bupati Jombang Warsubi akhirnya angkat bicara soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai protes warga.
Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sambil membawa uang receh sebagai bentuk protes karena nilai pajak disebut melonjak hingga ratusan persen.
Saya memahami urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran bagi masyarakat, terutama bagi warga yang penghasilannya rendah, pajak kadang-kadang dianggap sebagai tambahan tekanan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat,” ujar Warsubi, Rabu (13/8).
Dia menjelaskan kenaikan PBB bukan untuk menambah beban, melainkan hasil pendataan ulang agar besaran pajak sesuai kondisi lapangan dan adil untuk semua.
“Pendataan ini justru untuk memastikan agar pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak,” katanya.
Merespons protes warga, Pemkab Jombang akan memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Pemkab Jombang juga menerapkan penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus–31 Desember 2025 serta diskon hingga 35 persen BPHTB untuk semua jenis transaksi.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu menyampaikan keberatan ke Bapenda. Kami siapkan tim khusus untuk memproses secara cepat dan transparan,” ucapnya.



















































