Cicil Emas di Pegadaian Dapat Diskon Uang Muka, Begini Caranya

7 hours ago 17

Cicil Emas di Pegadaian Dapat Diskon Uang Muka, Begini Caranya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pegadaian memberikan promo Cicil Emas berupa diskon uang muka bagi para nasabah Pembiayaan Porsi Haji (Arrum haji). Foto dok Pegadaian

jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menghadirkan promo menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas.

Kali ini, Pegadaian memberikan promo Cicil Emas berupa diskon uang muka bagi para nasabah Pembiayaan Porsi Haji (Arrum haji).

Program Cicil Emas merupakan layanan pembiayaan emas batangan untuk masyarakat, baik secara personal maupun kelompok arisan secara angsuran dengan tenor yang fleksibel.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menjelaskan Pegadaian menghadirkan promo ini agar masyarakat, khususnya calon jemaah haji dapat merasakan kemudahan dan keringanan dalam berinvestasi emas.

“Masyarakat sekarang semakin paham betapa pentingnya berinvestasi, khususnya di emas. Nasabah Arrum Haji Pegadaian apalagi, pasti sangat merasakan manfaat dari memiliki emas, karena dengan 10 gram emas saja, sudah bisa mendapatkan porsi haji di Pegadaian," ujar Damar.

"Untuk itu kami menghadirkan promo ini agar masyarakat, khususnya calon jemaah haji dapat berinvestasi emas dengan mudah, aman dan tentunya lebih ringan. Tentu kami berharap ini akan membawa banyak manfaat dan kebaikan kedepannya,” imbuh Damar.

Promo khusus ini dapat dimanfaatkan dengan bertransaksi melalui seluruh outlet Pegadaian, baik konvensional maupun syariah hingga tanggal 31 Mei 2025.

Untuk mendapatkan diskon promo Cicil Emas tersebut, nasabah aktif Arrum Haji dapat memanfaatkan kode promo SIAPHAJI60 untuk Cicil Emas mulai dari 5 gram, berupa diskon uang muka senilai Rp 60 ribu/gram.

Pegadaian menghadirkan promo ini agar masyarakat, khususnya calon jemaah haji dapat merasakan kemudahan dan keringanan dalam berinvestasi emas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |