CMNP Yakin Menang Gugatan RP 119 T Lawan Hary Tanoe

1 day ago 4

CMNP Yakin Menang Gugatan RP 119 T Lawan Hary Tanoe

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lucas, kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners meyakini majelis hakim bakal mengabulkan gugatan pihaknya terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk senilai Rp 119 triliun.

Hal Itu disampaikan jelang sidang putusan gugatan perkara perdata yang dijadwalkan akan berlangsung Rabu (22/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas menyatakan, kalau pihaknya telah mengungkap dalil-dalil di persidangan disertai bukti, dokumen, surat hingga saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan kalau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP," kata Lucas, Rabu, (15/4).

Pihak CMNP juga mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe selama masa persidangan. Menurut mereka, sejumlah dalih yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, Kurang Pihak dan terkait transaksi adalah Jual Beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.

"Justru gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding. Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," lanjut keterangan yang sama.

Tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi Hary Tanoe, termasuk properti mewah.

CMNP meyakini betul kalau majelis hakim bakal mengabulkan gugatan secara menyeluruh, termasuk permohonan penyitaan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |