Ditjen Bina Keuda dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Capaian UCJ

1 month ago 32

Ditjen Bina Keuda dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Capaian UCJ

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Plh Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri) dalam acara Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung secara hybrid dari Gedung F lantai 3 Kemendagri, Jumat (25/7/2025). Foto: Ditjen Bina Keuda Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi DKI Jakarta.

Upaya ini dilakukan guna mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan percepatan penguatan perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan kolaborasi ini penting dalam menganalisis percepatan peningkatan cakupan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah.

"Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ)," kata dia dalam acara ‘Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung secara hybrid dari Gedung F lantai 3 Kemendagri, Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut Maurits mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Surat kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 400.5.7/765/Keuda pada tanggal 21 Februari 2025 Hal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah.

“Dalam surat tersebut, ditekankan antara lain Dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah, serta guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diminta agar pemerintah daerah memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai landasan pelaksanaan,” kata Maurits.

Kemudian, Maurits menyebutkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 31 Juni 2025 atas kepatuhan dan komitmen pemerintah daerah akan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 khususnya pada jasa konstruksi di pemerintah daerah.

“Dari total proyek jasa konstruksi di daerah sebanyak 60.656 kegiatan dan sudah mendaftar kepada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.455 proyek jasa konstruksi atau sebesar 12,29% dari total proyek jasa konstruksi di Daerah TA 2025,” ujar Maurits.

Percepat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Ditjen Keuda Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar monev.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |