Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Beri Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat

1 day ago 20

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Beri Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap berada di kisaran 5% pada Triwulan II 2025.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui pemberian insentif fiskal, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama Juni–Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari lima paket stimulus yang diumumkan usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025.

Paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Insentif PPN DTP untuk tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.

Melalui kebijakan ini, tarif PPN yang dibayar masyarakat untuk pembelian tiket pesawat ekonomi hanya sebesar 5%, dari tarif normal 11%.

Sisanya sebesar 6% akan ditanggung oleh pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp430 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket dan meningkatkan keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat.

Insentif PPN ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan jadwal penerbangan yang juga berlaku pada rentang waktu yang sama.

Pemerintah beri insentif PPN 6% untuk tiket pesawat demi jaga pertumbuhan ekonomi triwulan II.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |