KabarJakarta.com — Anggota DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hewan Domestik. Regulasi ini dinilai penting untuk mencegah kasus kekerasan terhadap hewan, seperti yang terjadi pada kucing Timmy yang ditembak oleh seorang pria di Jakarta Utara.
Pelaku berinisial DD (42), yang menembak kucing Timmy di kawasan Kelapa Gading, telah diproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, hukuman ini dinilai masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera yang cukup.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, menilai bahwa ancaman hukuman dalam KUHP tersebut masih belum cukup tegas. Menurutnya, perlu adanya aturan baru yang lebih spesifik dan memiliki sanksi yang lebih berat bagi pelaku kekerasan terhadap hewan.
“Hukuman yang ada dalam Pasal 302 KUHP masih terlalu ringan. Kami menilai perlu ada pasal baru atau revisi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap hewan,” kata Rio kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Rio menambahkan bahwa Jakarta bisa mencontoh beberapa negara maju dalam menangani kasus kekerasan terhadap hewan. Negara seperti Inggris dan Jerman memiliki regulasi yang lebih ketat dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
“Di Inggris, ada Animal Welfare Act 2006 yang memberikan hukuman hingga 5 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap hewan. Sementara itu, di Jerman, Tierschutzgesetz mengatur hukuman hingga 3 tahun penjara untuk pelaku penganiayaan hewan. Australia juga memiliki Prevention of Cruelty to Animals Act, yang menetapkan hukuman hingga 12 bulan penjara bagi pelaku kekerasan terhadap hewan,” terangnya.
Selain mendorong pembentukan Perda, Rio juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hewan. Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun shelter atau tempat penampungan hewan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi hewan terlantar, tetapi juga sebagai pusat edukasi bagi masyarakat.
“Pembangunan shelter yang memadai sangat penting. Shelter ini nantinya bisa menjadi tempat perlindungan bagi hewan-hewan terlantar atau korban kekerasan, sekaligus berfungsi sebagai pusat edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan hewan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan bahwa DPRD DKI Jakarta telah menerima berbagai masukan dari komunitas pecinta hewan terkait urgensi pembuatan Perda Perlindungan Hewan Domestik. Ia berharap regulasi ini bisa segera dibahas dan diimplementasikan guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hewan di Jakarta.
“Langkah yang akan ditempuh untuk menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan hewan di Jakarta adalah melalui pembentukan Perda Perlindungan Hewan Domestik. Kami juga akan melakukan audiensi dengan komunitas penggiat hewan untuk mencari solusi yang lebih konkret,” ujarnya.
Langkah-Langkah yang Didorong DPRD
Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hewan, DPRD DKI Jakarta mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
- Penyusunan Perda Perlindungan Hewan Domestik Regulasi ini diharapkan bisa mengatur hak-hak hewan domestik serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap hewan.
- Peningkatan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan terhadap Hewan Dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
- Pembangunan Shelter Hewan Shelter ini akan menjadi tempat perlindungan bagi hewan-hewan terlantar atau yang menjadi korban kekerasan, sekaligus menjadi pusat edukasi masyarakat tentang kesejahteraan hewan.
- Kampanye Kesadaran Masyarakat Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesejahteraan hewan melalui berbagai kampanye dan program edukasi.
- Kolaborasi dengan Komunitas Pecinta Hewan DPRD DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan komunitas pecinta hewan dan pihak terkait untuk merancang kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hewan.
Rio menegaskan bahwa perlindungan hewan harus menjadi perhatian serius di Jakarta. Ia berharap Perda Perlindungan Hewan Domestik bisa segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap hewan yang terulang.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera merealisasikan regulasi ini agar perlindungan terhadap hewan di Jakarta semakin kuat. Ini bukan hanya soal hewan, tetapi juga soal nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial kita sebagai manusia,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah-langkah konkret yang didorong oleh DPRD, diharapkan Jakarta bisa menjadi kota yang lebih ramah terhadap hewan dan memiliki regulasi yang kuat dalam melindungi hak-hak hewan domestik.