jpnn.com, JAKARTA - Dewan Adat Papua (DAP) angkat bicara terkait pernyataan sepihak Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tetang penanganan kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan secara adat.
Sekretaris Jenderal DAP Yan Christian Warinussy secara tegas menolak intervensi politik dalam penanganan persoalan tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus ditegakkan, bukan malah dikaburkan dengan dalih penyelesaian secara adat yang tidak berdasar.
“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegasnya dalam pernyataan resminya.
Warinussy menepis keras pernyataan Bahlil yang mengisyaratkan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan secara adat.
“Kami tegaskan, Bahlil Lahadalia bukan anak adat Papua. Secara struktural maupun substansial, ia tidak memiliki kapasitas kultural untuk mengarahkan penyelesaian kasus ini lewat mekanisme adat Papua. Apa yang dia sampaikan bertentangan dengan logika hukum dan mengancam eksistensi hukum positif negara,” ujarnya tajam.
DAP mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana.
Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.