Eks Direktur Polinema Rugikan Negara Rp42,6 Miliar atas Korupsi Pengadaan Tanah

1 day ago 20

Kamis, 12 Juni 2025 – 14:32 WIB

Eks Direktur Polinema Rugikan Negara Rp42,6 Miliar atas Korupsi Pengadaan Tanah - JPNN.com Jatim

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah (rompi merah) untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema), ditahan tim Kejati.Jatim, Rabu (12/6) malam. (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu (11/6) malam.

Kedua tersangka ialah eks Direktur Polinema Awan Setiawan dan pemilik tanah Hadi Setiawan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari di ruang pidana khusus Kejati Jatim.

“Setelah didukung bukti dan keterangan saksi yang cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Aspidsus Kajati Jatim Saiful Bahri Siregar.

Awan dan Hadi langsung dibawa ke rumah tahanan Kejati Jatim dengan pengawalan ketat.

Saiful mengungkapkan kerja sama antara Awan dan Hadi dalam proses pengadaan tanah itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp42,6 miliar.

Dia menjelaskan kasus itu bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 2019. Harga lahan ditetapkan sebesar Rp6 juta per meter persegi, tanpa melibatkan jasa penilai (appraisal) maupun panitia pengadaan tanah.

Pada 2020, setelah mencapai kesepakatan harga dengan Hadi, Awan baru menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah.

Hadi menerima uang muka sebesar Rp3,8 miliar pada 30 Desember 2020. Namun, dia baru mengantongi Surat Kuasa Menjual pada 4 Januari 2021. 

Eks Direktur Polinema dan pemilik tanah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |