jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjadi tersangka peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hanif dalam keterangannya, pada Senin (20/4).
Dia mengaku pihaknya telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.
“Namun, apabila tidak dipatuhi maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata dia.
Adapun, peristiwa longsor terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3) lalu.
Kejadian tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka.



















































