Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda Konversi BPR NTB, Transformasi Perbankan Syariah

2 hours ago 15

Senin, 20 April 2026 – 19:43 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda Konversi BPR NTB, Transformasi Perbankan Syariah - JPNN.com Bali

Kadiv P3H Kemenkum NTB Edward James Sinaga berfoto bersama seusai penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Ranperda Konversi BPR NTB, Senin (20/4). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Mandalika, Senin (20/4).

Agenda utama rapat ini membahas transformasi besar PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) yang akan dikonversi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB (Perseroda).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, PT. BPR NTB, akademisi, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi guna memastikan kesesuaian substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadiv P3H Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam penyusunan Raperda tersebut.

Ia menegaskan pentingnya regulasi ini dalam mendukung transformasi sektor perbankan daerah menuju sistem syariah.

“Kami berharap Raperda ini dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah, serta perubahan dari bank konvensional menjadi bank syariah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Edward James Sinaga.

Perwakilan PT. BPR NTB menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai landasan hukum untuk proses konversi bank dari sistem konvensional ke sistem syariah.

Kadiv P3H Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam penyusunan Raperda tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |