Revisi UU Advokat Diarahkan Lebih Progresif, Juniver: Perkuat Peran dan Integritas

2 hours ago 14

 Perkuat Peran dan Integritas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penguatan peran advokat dalam rencana perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta implementasi KUHP baru. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penguatan peran advokat dalam rencana perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta implementasi KUHP baru. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri sejumlah anggota dewan.

Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI Juniver Girsang menegaskan perlunya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi advokat yang terus berkembang.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dorongan pembentukan Dewan Pengawas Advokat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat. Menurut Juniver, jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver, Senin (20/4).

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Ia menyoroti kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.

Juniver mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu. Hal ini membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas guna menciptakan mekanisme check and balance.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” katanya.

Revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |