jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung bertindak tegas terhadap aksi unjuk rasa anarkistis yang berujung perusakan di Kantor DPRD Kabupaten Temanggung.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial FZ (32), SY (31), AS (26), dan IM (30). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Keempatnya terlibat dalam aksi mendorong pintu gerbang utama DPRD secara bersama-sama hingga roboh saat demo 1 September 2025,” ungkap AKP Didik, Rabu (10/9).
Adapun identitas mereka yakni FZ, perangkat Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan; SY, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Wonoboyo; AS, warga Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu; dan IM, warga Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Akibat aksi brutal tersebut, DPRD Kabupaten Temanggung mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta.
Para tersangka kini dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang subsider perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Antara/jpnn)