jateng.jpnn.com, JEPARA - Aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mendapat sorotan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria.
ESDM menilai aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius karena diduga telah membuka dua titik mata air dan memotong jalur aliran air bawah permukaan.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Sinung Sugeng Arianto meminta aktivitas penambangan segera dihentikan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
"Kami meminta aktivitas tambang dihentikan untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut karena terdapat dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas galian tersebut," kata Sinung, Jumat (17/7).
Menurut dia, kegiatan penambangan seharusnya dilakukan pada zona batuan kering dan tidak memotong jalur aliran air bawah permukaan yang menjadi sumber pasokan air bagi masyarakat.
Dia menjelaskan air bawah permukaan mengalir melalui rekahan atau celah batuan yang menerima resapan dari permukaan. Ketika jalur tersebut terpotong oleh aktivitas tambang, mata air dapat muncul ke permukaan dan menyebabkan cadangan air di wilayah atas berkurang.
"Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa mengalami kekurangan air," ujarnya.
Sinung mengungkapkan pemulihan jalur aliran air sebenarnya bisa dilakukan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bendungan atau sistem penahan aliran. Namun, langkah tersebut membutuhkan biaya besar dan tidak selalu efektif.



















































