jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Faizal menyatakan laporan tersebut ditujukan secara pribadi kepada Budi Prasetyo karena diduga menggunakan fasilitas lembaga untuk membentuk opini yang tidak sesuai fakta.
“Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo, karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Faizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menilai pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK tidak sesuai dengan kondisi pemeriksaan dirinya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami,” katanya.
Faizal berharap Dewas KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.
“Kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum, terlebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.




















































