Fakta Baru Kasus ML Menjual Anak dengan Modus Adopsi di Makassar

7 hours ago 23

Fakta Baru Kasus ML Menjual Anak dengan Modus Adopsi di Makassar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi perdagangan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi terkait seorang ibu inisial ML (38) yang diduga menjual empat anak demi uang di Makassar.

"Dari fakta penyelidikan, penyidik tidak menemukan empat anak dijual. tapi, hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan (kepada seseorang)," ungkap Direktur Dirtipid PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Osva kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk menelusuri kronologi kejadian dalam kasus ibu menjual anak itu pada 20 Januari 2025.

Hasil pendalaman terduga pelaku menyerahkan anaknya inisial CHY (10) kepada seseorang wanita berinisial NL dengan dalih untuk diadopsi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Januari 2025, kala itu ML menyerahkan anaknya CHY dari suami pertamanya almarhum RM untuk diadopsi NL. ML lalu diberikan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Selang beberapa hari, tepatnya pada 19 Januari 2025, NL kemudian mengembalikan anaknya dan meminta uang dikembalikan yang sebelumnya hendak diadopsi dengan sejumlah alasan.

Belakangan, MT tidak mampu mengembalikan uang tersebut lalu menawarkan kembali anaknya yang masih bayi usai dua bulan inisial AZ sebagai pengganti anak sebelumnya, namun kembali meminta tambahan uang.

"Karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan uang dan menawarkan anaknya AZ ditukar dengan CHY lalu meminta uang (tambahan) Rp 1 juta. Dan diserahkan secara cash ke ML," tuturnya.

Polda Sulsel mengungkap fakta baru kasus ibu berinisial ML menjual anak dengan modus adopsi. Kasus TPPO itu masih didalami polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |