Gandeng KPK, Kejaksan Didukung Publik untuk Usut Tuntas Kasus Febrie

3 hours ago 13

Gandeng KPK, Kejaksan Didukung Publik untuk Usut Tuntas Kasus Febrie

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berbicara dalam kegiatan "Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI" di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

jpnn.com, JAKARTA - Gelombang dukungan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pembersihan internal secara total terus mengalir.

Langkah berani Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi kasus Febrie Ardiansyah dinilai sebagai sinyal paling kuat bahwa institusi ini didukung penuh oleh publik untuk menyikat habis siapa saja yang bermasalah.

Pakar hukum Suparji Ahmad menilai keputusan Kejagung menggandeng lembaga antirasuah tersebut memiliki landasan hukum yang sangat solid dan patut didukung demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih.

“Saya memandang langkah Jaksa Agung mengundang KPK untuk melakukan supervisi merupakan langkah tepat dengan legitimasi normatif yang kuat," ujar Suparji saat memberikan keterangannya.

Pelibatan aktif KPK ini sekaligus meruntuhkan keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya upaya saling melindungi sesama korps di internal kejaksaan.

Dengan adanya dukungan kuat dari masyarakat dan para pakar, Kejagung kini memiliki legitimasi moral yang besar untuk membongkar tuntas perkara ini tanpa ragu.

Suparji menegaskan, masuknya KPK akan menutup rapat semua celah main mata atau potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie Ardiansyah tersebut.

"Supervisi bukan bentuk intervensi, melainkan instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, objektivitas, dan pencegahan konflik kepentingan," tegasnya.

Langkah berani Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi kasus Febrie Ardiansyah mendapat apresiasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |