Gelar Operasi di Aceh Besar, Bea Cukai dan Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

12 hours ago 25

Gelar Operasi di Aceh Besar, Bea Cukai dan Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ACEH - Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga koli berisi 24 botol arak Bali tanpa pita cukai.

Penindakan dilakukan di gudang salah satu PJT di kawasan Blang Bintang pada Rabu (22/04) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh botol berukuran 600 mililiter itu tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Petugas menduga barang tersebut melanggar ketentuan karena beredar tanpa pengawasan resmi.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai juga akan melakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal-usul barang guna mendukung proses penanganan perkara.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP Aceh menyita puluhan botol miras ilegal dalam gudang salah satu PJT di Aceh Besar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |