Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

3 days ago 19

Sabtu, 28 Februari 2026 – 13:08 WIB

Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran    - JPNN.com Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerinah Provinsi Jawa Timur, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, maksimal H-7 sebelum lebaran.

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah,di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (27/2).

Menurutnya, pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

“Diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terangnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

"Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja. Mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," katanya.

Adapun lokasi posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se Jawa Timur.

Pemprov Jatim buka 54 titik posko THR, warga yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |