jpnn.com, JAKARTA - Hasil raker Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan pemda (BKPSDM dan BKD) pada Rabu (10/9), ada syarat pemberkasan bagi honorer yang diangkat PPPK paruh waktu.
Menurut Destri Irianto, pengurus Forum Honorer kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, salah satu persyaratan pemberkasan adalah surat pernyataan (SP). Informasi tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada honorer seusai raker dengan BKN.
"Hasil sementara zoom BKSDM dengan BKN dalam raker hari ini menyatakan, bagi honorer yang akan pemberkasan PPPK paruh waktu harus membuat SP dan ditandatangani,' kata Destri kepada JPNN, Rabu (10/9).
Dia menambahkan, sesuai arahan BKD/BKPSDM, maka honorer yang melakukan pemberkasan NIP PPPK paruh waktu sebaiknya membuat SP dahulu.
Sementara, untuk kelengkapan berkas lain masih dikoordinasikan dengan pihak terkait. (esy/jpnn)
Berikut ini surat pernyataan yang wajib diisi oleh honorer untuk diangkat PPPK paruh waktu.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah