jpnn.com - BULUNGAN – Jumlah ASN termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sekitar 5.600 orang.
Karena itu, Pemkab Bulungan menyambut baik adanya perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD dan berkomitmen mengikuti regulasi pemerintah pusat.
“Bahwa nanti mungkin ada evaluasi, yang tentu kita akan mengikuti regulasi berikutnya yang dikeluarkan oleh pihak kementerian ataupun pemerintah pusat,” ujar Bupati Bulungan Syarwani saat ditanya soal pelonggaran penerapan batas maksimal belanja pegawai, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (4/7).
Bupati Bulungan menegaskan pihaknya pasti tetap berhitung, agar dapat mengikuti regulasi pembatasan porsi belanja pegawai yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Ya kita (Pemkab Bulungan) pasti berhitung dengan kemampuan kita, sekali pun mungkin sudah ada rambu-rambu dalam undang-undang itu jelas maksimal belanja pegawai itu 30 persen,” katanya.
Diakui, dengan adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat, makin panjang waktu bagi pemda untuk berhitung dan mengatur keuangannya.
“Kita (Pemkab Bulungan) bersyukur ada kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Memang hampir semua di kabupaten/kota se-Indonesia mengeluhkan hal yang sama,” ujarnya.
Syarwani mengatakan, pemkab akan cermat menghitung kebutuhan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sangat dibutuhkan oleh dalam menjalankan pemerintahan.





















































