jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendesak pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, regulasi yang berlaku menetapkan pencairan JHT dengan nominal hingga Rp50 juta yang dilakukan maksimal dua tahun setelah berhenti bekerja atau pensiun, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
Berdasarkan skema tersebut, Said Iqbal mencatat sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
Hal itu dinilainya sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja.
Melihat fakta mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, Said menilai perlu adanya pertimbangan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
"Saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (5/7).
Meski demikian, Said memahami pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, harus tetap memperhatikan kondisi fiskal negara.
Dia mengakui setiap kebijakan harus mencari keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial.





















































