jpnn.com, JAKARTA - Penyedia solusi perdagangan aset blockchain dan teknologi, BTSE Group meluncurkan platform perdagangan aset kripto terbarunya, BTSE Indonesia.
Platform merupakan bursa aset digital dan kripto teregulasi yang didirikan di tanah air, melalui skema kemitraan joint venture antara BTSE Group dan PT Aset Kripto Internasional.
Langkah peluncuran dilakukan menyusul keberhasilan proses perubahan nama (rebranding) dari NVX, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu platform aset digital teregulasi di Indonesia.
Melalui struktur kerja sama itu, BTSE Group berperan dalam menyediakan fondasi platform perdagangan dengan menghadirkan infrastruktur teknologi, likuiditas yang mendalam, serta sistem transaksi untuk mendukung kebutuhan para pengguna.
Sementara itu, pihak BTSE Indonesia akan memfokuskan operasionalnya pada aspek akuisisi pengguna, pemasaran, kemitraan strategis, serta penjualan denganmemanfaatkan jaringan dan pemahaman mendalam terhadap pasar lokal.
BTSE Indonesia telah resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memungkinkan perusahaan untuk beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Chief Operating Officer BTSE Group, Jeff Mei menilai Indonesia telah memiliki seluruh aspek penunjang untuk menjadi pusat aktivitas kripto besar berikutnya di Asia, mulai dari populasi, tingkat permintaan, hingga kerangka regulasi.
Sebagai salah satu dari sedikit entitas yang mengantongi izin tersebut, platform berkomitmen memberikan rasa aman yang lebih besar kepada pengguna melalui sistem perlindungan aset nasabah, kepatuhan anti-pencucian uang, serta transparansi bisnis.





















































