jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi pemotongan sapi dengan kerugian mencapai Rp600 juta berhasil diungkap Polresta Banyumas. Seorang tersangka berinisial RW (51) kini telah diamankan polisi.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor pada Desember 2025.
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Banyumas pada Desember 2025,” katanya di Purwokerto, Jumat (11/4).
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka RW, warga Banyumas, pada 8 April 2026.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban bernama Wahyu dan tersangka pada April 2024. Saat itu, tersangka menawarkan investasi pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen per bulan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp600 juta untuk dikelola dalam usaha yang dijanjikan.
Namun, setelah melewati jangka waktu yang disepakati, tersangka tidak mampu mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.

















































