jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) dalam perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina yang sempat viral pada Agustus 2025.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5), dengan agenda jawaban JPU atas nota keberatan terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Slamet Pujiono dengan lima JPU, yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam persidangan, JPU menilai eksepsi pihak terdakwa tidak berdasar dan berupaya menggiring opini bahwa Samuel tidak terlibat dalam perkara.
“Dalam surat dakwaan telah diuraikan peran terdakwa sejak perencanaan hingga pelaksanaan tindak pidana,” ujar JPU Ida Bagus Putu Widnyana.
Dia menegaskan penilaian bersalah atau tidaknya terdakwa harus dibuktikan melalui fakta persidangan, bukan asumsi pihak pembela.
“Harus berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa, bukan asumsi,” tegasnya.
JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Hakim Ketua kemudian menunda sidang untuk musyawarah putusan sela.



















































