jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir (jukir) yang menolak pembayaran menggunakan voucher parkir.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan digitalisasi parkir yang kini mulai diberlakukan di seluruh titik parkir milik pemkot.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh elemen, mulai dari paguyuban jukir hingga tokoh masyarakat.
“Kami sudah sosialisasikan baik melalui surat maupun koordinasi dengan Paguyuban Jukir Surabaya. Kalau ada yang menolak voucher parkir, akan kami sanksi dan tindak tegas,” kata Trio, Rabu (6/5).
Dia menjelaskan, voucher parkir saat ini sudah berlaku di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Surabaya. Karena itu, seluruh jukir diwajibkan menerima metode pembayaran tersebut.
Selain penindakan, Dishub juga menyiapkan langkah tegas terhadap jukir yang tidak patuh terhadap aturan administrasi.
Tercatat, ada 389 jukir yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) meski telah diberikan waktu sejak awal tahun.
“Terhadap 389 jukir yang tidak memperpanjang KTA, mohon maaf, terpaksa akan kami ganti. Kami sudah beri waktu cukup lama, tapi tidak ada itikad untuk memperpanjang,” ujar Trio.



















































