jpnn.com - JAKARTA - Seiring waktu, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terus berkurang.
Keberadaan PPPK pun diharapkan menjadi penyangga utama mesin birokrasi pelayan masyarakat.
Lantaran berperan penting menggerakkan birokrasi, masa kerja PPPK harus diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Demikian dikatakan Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FK-PPPK) Jawa Timur Nurul Hamidah.
Dia mengungkapkan, rata-rata ASN di pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jatim didominasi PPPK.
Jumlah PPPK sekitar 60-70 persen, sedangkan PNS sudah banyak yang memasuki usia pensiun.
"Jangan heran banyak kegiatan siswa di sekolah dikerjakan PPPK," kata Nurul kepada JPNN.com, Rabu (15/4/2026).
Ketika PPPK sigap mengerjakan tugas-tugas PNS yang pensiun, seharusnya dibarengi dengan keamanan status mereka.




















































