jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita menuntut Zahra Yupita Azra, senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan pidana penjara selama 18 bulan.
Zahra dinilai terbukti melakukan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/9).
Jaksa menyebut Zahra menggunakan relasi kuasa untuk menekan mahasiswa angkatan 77 agar memenuhi berbagai permintaan pribadi.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan dan tekanan psikologis yang sangat serius, bahkan secara tidak langsung berujung pada tragedi kematian korban,” ujar Efrita.
Dalam proses persidangan, terungkap terdakwa kerap melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat juniornya.
Selain itu, Zahra juga memaksa mahasiswa angkatan 77 mengeluarkan sejumlah dana yang nilainya tidak sebanding dengan kemampuan finansial mereka.
Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekejaman ekonomi yang memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.