jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten akhirnya divonis penjara dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Semarang, Rabu.
Adalah Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono yang dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar hakim dalam sidang.
Kasus ini bermula dari pengajuan kerja sama pengelolaan Plaza Klaten oleh PT Matahari Makmur Sejahtera kepada Pemkab Klaten pada 2020. Dalam prosesnya, kedua eks Sekda tersebut diduga menyetujui kerja sama tanpa melalui mekanisme lelang.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar. Angka itu berasal dari selisih pendapatan sewa yang diperoleh perusahaan dengan yang disetorkan ke kas daerah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana ratusan juta rupiah kepada Jaka Sawaldi, sebagaimana yang didakwakan sebelumnya.

















.jpeg)































